Guna memenuhi undang undang kominfo di republik indonesia
“Menimbang : bahwa dalam rangka penatakelolaan e-Government,
optimalisasi layanan publik, dan mempercepat penyampaian
informasi tentang kebijakan dan program pemerintah yang
diselenggarakan oleh Badan Pemerintahan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Komunikasi Informatika tentang
Penyelenggaraan Portal dan Situs Web Badan Pemerintahan;”
dinas di pemerintah kabupaten maupun provinsi diharapkan dapat memiliki website sebagai media komunikasi & membuka akses kepada masyarakat.
kami adalah penyedia pembuatan website yang sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun. kami sudah menangani berbagai klien mulai dari perusahaan swasta , pribadi & instansi pemerintah.
Anda dapat menentukan sendiri design & fitur pada website sesuai yang anda inginkan sehingga tujuan pembuatan website untuk media komunikasi kepada masyarakat dapat tersampaikan.
Kami juga dapat berkunjung ke instansi anda guna berkonsultasi untuk memenuhi Pembuatan Website Dinas instansi / instansi sehingga tujuan sebuah instansi dapat tercapai.
Kami memberikan fitur website berupa
Untuk itu segera hubungi kami sekarang juga, kami dapat membantu anda mengenai pembuatan website dinas instansi anda.
Input your search keywords and press Enter.
Pilih salah satu customer service dibawah ini untuk mengirim whatsapp
Powered by Qsindo